Biaya Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Ketika melakukan transaksi jual beli rumah, Anda memang harus mengeluarkan biaya yang banyak dalam mengurus proses jual beli ini. Ada beberapa item yang membutuhkan biaya dalam pengurusan jual beli rumah, salah satunya akta jual beli dan pengadaan sertifikat, yang biasanya memerlukan bantuan seorang notaris.

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah maupun bangunan (salah satunya rumah). Jadi, dapat disimpulkan bahwa notaris dalam transaksi jual beli tanah atau rumah adalah mutlak dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

Dalam proses jual beli, kehadiran notaris mutlak adanya untuk mengurusi berbagai dokumen seperti Akta Jual Beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, maupun dokumen legal lainnya. Biaya notaris untuk setiap pengajuan KPR berbeda-beda, biasanya tergantung pada nilai transaksi rumah ataupun besar plafon pinjaman KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.

Kita sangat membutuhkan peran notaris ketika melakukan transaksi jual beli properti. Untuk menggunakan jasa notaris ini tidaklah gratis, melainkan kita harus membayar biaya. Biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh pembeli, artinya kita harus mengeluarkan biaya notaris ini pada saat kita membeli rumah. Besarnya biaya notaris pada umumnya berada di angka 0,5 persen dari nilai transaksi.

Pada contoh di atas jika kita pada posisi pembeli, maka kita harus mengeluarkan biaya notaris sebesar = 0,5% x nilai transaksi = 0,5% x 305.000.000 = Rp1.525.000.

Menurut Pasal 51 UUJN, notaris ini memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari surat asli yang dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Selain itu, notaris juga bertugas memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, membuat akta risalah lelang, dan membetulkan kesalahan tulis atau ketik yang terdapat dalam minuta akta (asli akta notaris).

Sebelum Anda memutuskan menggunakan jasa notaris ketika ingin melakukan transaksi jual beli rumah, ada baiknya memerhatikan tips dalam memilih notaris. Salah satunya adalah mendatangi langsung kantor notaris atau PPAT yang bersangkutan, bertanya kepada teman, saudara yang pernah menggunakan jasa notaris yang akan dipilih. Selain menanyakan apakah notaris yang Anda pilih bekerja dengan tepat waktu atau tidak, sebaiknya tanyakan juga mengenai urusan biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya yang diperlukan untuk notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya akta jual beli (AJB), biaya balik nama (BBN), biaya SKHMT, dan biaya APHT. Berikut rincian lengkap dan terbaru masing-masing biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa notaris.

Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah

  • Cek sertifikat, tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Biasanya dilakukan di Kantor BPN, syarat pengajuannya adalah dengan sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa. Nilai biaya cek sertifikat ini berbeda-beda tergantung wilayahnya, di kisaran Rp100.000 sampai dengan Rp300.000.
  • Biaya SK 59, dengan besaran sekitar Rp1.000.000.
  • Biaya validasi pajak, pajak dalam proses jual beli rumah terdiri dari PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah yang dibebankan kepada pembeli. Properti yang dikenai PPN adalah yang harganya di atas Rp36 juta. PPN bernilai 10 persen dari harga rumah, sedangkan PPnBM dikenakan bila luas bangunan di atas 150 meter persegi. Tarifnya adalah 20 persen dari harga jual rumah. Jika menggunakan jasa notaris untuk mengurus validasi pajak ini, Anda membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp200.000.
  • Biaya AJB, sebelum mengurus akta jual beli tanah, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan syarat lainnya. Jika menggunakan jasa notaris, Anda memerlukan biaya sekitar Rp2.400.000. Ada pula notaris yang menarik biaya 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya BBN, bea balik nama ini memang diurus oleh notaris setempat bersamaan dengan AJB. Biaya yang dibutuhkan untuk membayar jasa notaris adalah sekitar Rp750.000.
  • Biaya SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.SKMHT biasanya diperlukan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit, semisal kredit pemilikan rumah (KPR), namun sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya, masih atas nama pengembang (developer), atau masih diurus di kantor badan pertanahan.
  • Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi. Akta ini harus ada dalam perjanjian di samping sertifikat properti rumah atau tanah yang dijadikan jaminan atau agunan.Baik SKMHT dan APHT nominalnya bisa beragam, berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit.

Jika dihitung secara total, biaya yang dibutuhkan untuk notaris dalam proses jual beli rumah kurang lebih sekitar Rp5 jutaan. Namun, besaran biaya ini juga tergantung dari masing-masing notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah. Biaya notaris jual beli rumah pada 2021 relatif stabil dan belum banyak mengalami perubahan sejak tahun 2019 dan 2020 lalu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketentuan soal honorarium notaris diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN). Penetapan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. Biasanya penentuannya besar kecilnya dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut), demikian seperti dilansir Rumah123.

Biaya Notaris Sesuai Fungsinya

Honor notaris apabila ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan berdasarkan objek setiap akta dengan rincian sebagai berikut.

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis

  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%.
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Sosiologis

Apabila ditentukan berdasar fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima notaris paling besar Rp5.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 UUJN.

Untuk mengetahui informasi biaya jasa yang lebih jelas, Anda bisa langsung bertanya ke pihak notaris yang mengurus jual beli rumah Anda.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja