Biaya Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Rumah Terupdate

Berikut kami informasikan mengenai biaya Notaris dalam transaksi jual beli rumah, sebagai berikut:

Ketika melakukan transaksi jual beli rumah, Anda memang harus mengeluarkan biaya yang banyak dalam mengurus proses jual beli ini. Ada beberapa item yang membutuhkan biaya dalam pengurusan jual beli rumah, salah satunya akta jual beli dan pengadaan sertifikat, yang biasanya memerlukan bantuan seorang notaris. Berikut rincian lengkap dan terbaru masing-masing biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa notaris.

  • Cek sertifikat, tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Biasanya dilakukan di Kantor BPN, syarat pengajuannya adalah dengan sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa. Nilai biaya cek sertifikat ini berbeda-beda tergantung wilayahnya, di kisaran Rp100.000 sampai dengan Rp300.000.
  • Biaya SK 59, dengan besaran sekitar Rp1.000.000.
  • Biaya validasi pajak, pajak dalam proses jual beli rumah terdiri dari PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah yang dibebankan kepada pembeli. Properti yang dikenai PPN adalah yang harganya di atas Rp36 juta. PPN bernilai 10 persen dari harga rumah, sedangkan PPnBM dikenakan bila luas bangunan di atas 150 meter persegi. Tarifnya adalah 20 persen dari harga jual rumah. Jika menggunakan jasa notaris untuk mengurus validasi pajak ini, Anda membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp200.000.
  • Biaya AJB, sebelum mengurus akta jual beli tanah, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, pelunasan PPh, BPHTB, dan syarat lainnya. Jika menggunakan jasa notaris, Anda memerlukan biaya sekitar Rp2.400.000. Ada pula notaris yang menarik biaya 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya BBN, bea balik nama ini memang diurus oleh notaris setempat bersamaan dengan AJB. Biaya yang dibutuhkan untuk membayar jasa notaris adalah sekitar Rp750.000.
  • Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.
  • Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.

Jika dihitung secara total, biaya yang dibutuhkan untuk notaris dalam proses jual beli rumah kurang lebih sekitar Rp5 jutaan. Namun, besaran biaya ini juga tergantung dari masing-masing notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah. Biaya tersebut relatif stabil dan belum banyak mengalami perubahan tahun 2020 ini.

Biaya Notaris Sesuai Fungsinya

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis

Honor notaris apabila ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan berdasarkan objek setiap akta dengan rincian:

  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%.
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Sosiologis

Apabila ditentukan berdasar fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima notaris paling besar Rp5.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 UUJN.

Untuk mengetahui informasi biaya jasa yang lebih jelas, Anda bisa langsung bertanya ke pihak notaris yang mengurus jual beli rumah Anda.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai biaya Notaris dalam transaksi jual beli rumah , semoga bermanfaat.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja