Paspor biasanya diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan paspor dari kantor imigrasi, memang membutuhkan biaya. Berikut informasi terbaru biaya pembuatan paspor di kantor imigrasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kami rangkum dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Biaya Pembuatan Paspor
Jenis Paspor | Satuan | Tarif |
Paspor Biasa 48 Halaman | per permohonan | Rp350.000 |
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik | per permohonan | Rp650.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI | per permohonan | Rp100.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | per permohonan | Rp150.000 |
Biaya Beban Paspor Hilang | per buku | Rp1.000.000 |
Biaya Beban Paspor Rusak | per buku | Rp500.000 |
Lalu, jika kita sudah memiliki paspor, berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor tersebut? Biaya perpanjangan paspor ternyata sama saja dengan biaya pembuatan paspor baru, yaitu Rp350.000 per buku untuk paspor biasa 48 halaman. Sementara, untuk e-passport, biayanya Rp650.000. Biaya ini agaknya naik dari tarif sebelumnya yang hanya dipatok Rp300 ribu untuk paspor biasa dan Rp600 ribu untuk e-paspor.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja