Dalam perseroan komanditer atau CV ini, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemasok modal. Sekutu-sekutu yang ada dalam CV ini adalah:
- Sekutu aktif atau sekutu komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu pasif atau sekutu komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan. Status sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jika Anda ingin mendirikan suatu CV, syarat yang harus dipenuhi relatif mudah jika dibanding pendirian perusahaan perseroan misalnya. Dalam Pasal 22 KUH Dagang, tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga CV ini dapat didirikan berdasarkan perjanjian lisan atau sepakat pihak saja.
Namun, dalam praktiknya di Indonesia, pendirian CV biasanya dilakukan melalui notaris sehingga terbit akta pendirian. Syarat-syarat untuk mendirikan suatu CV di antaranya fotokopi dokumen pendukung untuk pengurus sebagai direktur dan persero pasif atau komisaris (KTP, KK, PBB terakhir tempat usaha, surat kontrak jika status kantor adalah kontrak), NPWP pengurus seperti direktur dan persero pasif atau komisaris, surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika berada di gedung), serta pasfoto berwarna, biasanya berlatar belakang merah.
Untuk surat keterangan domisili perusahaan, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain mengisi formulir pengajuan surat tersebut, melampirkan legalitas perusahaan berupa akta pendirian dan SK Menkumham, fotokopi kontrak atau sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan juga foto gedung atau ruangan tampak luar dan dalam.
Biaya Pendirian CV
Menyinggung mengenai biayanya, biaya pendirian CV bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing jasa serta kualifikasi CV yang bersangkutan. Untuk CV kategori kecil dengan nilai kekayaan maksimal Rp500 juta, biaya pendirian CV berkisar Rp7.500.000, sedangkan biaya pendirian untuk CV dengan nilai kekayaan maksimal Rp10 miliar berkisar Rp8.500.000, dan biaya pendirian CV dengan nilai kekayaan bersih di atas Rp10 miliar berkisar Rp9.500.000. Namun, ada juga notaris yang mematok biaya pendirian CV relatif terjangkau, antara Rp5.000.000 hingga Rp6.500.000 saja dengan proses yang memakan waktu sekitar 35 hari.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja