
Dalam kegiatan jual beli, Anda pasti akan menemukan banyak produk dengan merek bervariasi. Untuk memiliki merk dagang tersendiri, maka setiap pelaku usaha dan UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan produknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan biaya tertentu. Tak hanya DJKI Kemenkumham, Anda juga dapat mengakses sejumlah situs online yang menawarkan jasa pendaftaran merek dagang secara legal dengan konsultasi layanan secara gratis.
Secara umum, merek diartikan sebagai sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk yang diperdagangkan. Biasanya bisa berupa gambar, huruf, kata, angka, warna, lukisan, dan kombinasi dari angka dan warna. Sedangkan pengertian merek menurut UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1).
DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah. Apabila sibuk, Anda pun tak perlu keluar rumah, karena dapat mendaftarkan merek dagang secara online. Berikut prosedur pendaftaran merek dagang di DJKI Kemenkumham.
Cara Pendaftaran Merek Dagang
- Registrasi akun melalui situs merek.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan, meliputi label merek tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik selesai
Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Jenis Layanan | Tarif |
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp500.000 per kelas |
Pendaftaran Merek Umum (online) | Rp1.800.000 per kelas |
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid | CHF 125 per kelas |
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional | Rp2.000.000 per kelas |
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional | Rp1.000.000 per kelas |
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia | Rp500.000 per permohonan |
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek | Rp300.000 per permohonan |
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar | Rp700.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perjanjian Lisensi | Rp1.000.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif | Rp300.000 per permohonan |
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek | Rp200.000 per permohonan |
Permohonan Bukti Prioritas Merek | Rp300.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp300.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp300.000 per permohonan |
Nah, bagi Anda yang sudah memiliki merek dan ingin memperpanjangnya, maka berikut rincian tarif yang berlaku saat ini.
Biaya Perpanjangan Merek Dagang
Jenis Layanan | Tarif |
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar | Rp200.000 per nomor daftar |
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek | |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp1.000.000 per kelas |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (manual) | Rp1.200.000 per kelas |
Merek Umum (online) | Rp2.250.000 per kelas |
Merek Umum (manual) | Rp2.500.000 per kelas |
Merek Internasional | CHF 165 per kelas |
Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek | |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp2.000.000 per kelas |
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (manual) | Rp2.400.000 per kelas |
Merek Umum (online) | Rp4.500.000 per kelas |
Merek Umum (manual) | Rp5.000.000 per kelas |
Merek Internasional | CHF 360 per kelas |
Perlu diingat, sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Ada baiknya cek merek Anda melalui situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.
Informasi harga di atas kami rangkum dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2021. Tarif tersebut tentu dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah pusat. Untuk info lebih lengkap, Anda dapat menyimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja