
Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya Pendaftaran Paten dan Merek di Kantor DJKI, sebagai berikut:
Syarat Substantif Mendapat Paten
Untuk bisa mendapatkan paten, suatu invensi atau produk harus memenuhi persyaratan substantif, di antaranya:
- Baru, yang berarti suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media mana pun (paten/non paten, nasional/internasional) sebelum permohonan paten diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2020, maka publikasi tentang invensi tersebut pada tanggal 1 Januari 2020 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
- Mengandung langkah inventif, yang maksudnya paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art).
Dapat diterapkan secara industri, yang berarti suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-ubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapa pun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Nah, sebuah invensi sebaiknya dipatenkan dalam jangka waktu secepatnya, karena dalam paten berlaku prinsip first to file, yang artinya paten hanya akan diberikan kepada mereka yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuan, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan. Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial.
Proses Pengajuan Hak Paten
Untuk bisa mengajukan hak paten, menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftar harus melewati beberapa proses, yaitu:
- Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
- Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
- Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
- Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
- Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Biaya Permohonan Hak Paten dan Merek
Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan paten di Indonesia? Rupanya sampai tahun 2020 biaya permohonan hak paten dan merek masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni PNBP Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019. Berikut rincian biaya lengkapnya
PNBP Paten
PNBP Paten | Biaya per Permohonan (Rp) |
Permohonan Paten Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah | Online: 350.000Manual: 450.000 |
Permohonan Paten Masyarakat Umum | Online: 1.250.000Manual: 1.500.000 |
Paten Sederhana Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah | Online: 200.000Manual: 250.000 |
Permohonan Paten Sederhana Masyarakat Umum | Online: 800.000Manual : 1.250.000 |
Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan Yang Lebih Dari 30 (tiga puluh) Halaman | 15.000 per lembar |
Tambahan Biaya Setiap Klaim | 75.000 per klaim |
Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan & Kelengkapan Permohonan | 400.000 |
Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) bulan | 400.000 |
Permohonan Perubahan Data Permohonan atas kesalahan pemohon | 200.000 |
Permohonan Perubahan Data Paten Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon | 300.000 |
Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu | 3.000.000 |
Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas | 300.000 |
Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik | 100.000 |
Pemeriksaan Substantif | Permohonan Paten: 3.000.000Permohonan Paten Sederhana: 500.000 |
Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif | 5.000.000 |
Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif | 400.000 |
Perubahan Jenis Permohonan Paten | 450.000 |
Permohonan Banding | 3.000.000 |
Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon | 500.000 |
Koreksi Frontpage atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon (Khusus Terhadap Data Yang Tidak Tercantum Dalam Sertifikat) | 150.000 |
Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim | 150.000 |
Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten | 700.000 |
Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi | 1.000.000 |
Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi | 300.000 |
Permohonan Lisensi Wajib | 1.000.000 |
Permohonan Petikan Daftar Umum Paten | 300.000 |
Permohonan Salinan Dokumen Paten | 20.000 per lembar |
Biaya (Jasa) Penelusuran | Permohonan atas Penelusuran Paten Yang Diumumkan di Dalam Negeri: 500.000Penelusuran Paten Secara Online: – |
Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) | 1.000.000 |
Permohonan Pelaksanaan Paten Regional | 3.000.000 |
Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT fase Nasional Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional & Do Care) | 5.000.0000 |
PNBP Paten Biaya (Jasa) Tahunan Paten Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah
PNBP Paten | Biaya per Permohonan (Rp) |
Tahun Ke-1 (Tahun Pertama) sampai Ke-5 (Tahun Kelima) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: -Biaya Tiap Kirim: – |
Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 1.500.000Biaya Tiap Kirim: 150.000 |
Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.000.000Biaya Tiap Kirim: 200.000 |
Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.000.000Biaya Tiap Kirim: 200.000 |
Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.500.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 3.500.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-12 (Tahun Keduabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-13 (Tahun Ketigabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-14 (Tahun Keempatbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-15 (Tahun Kelimabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-16 (Tahun Keenambelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuhbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapanbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilanbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
Tahun Ke-20 (Tahun Keduapuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 5.000.000Biaya Tiap Kirim: 250.000 |
PNBP Paten Biaya (Jasa) Tahunan Paten Umum
PNBP Paten | Biaya per Permohonan (Rp) |
Tahun Ke-1 (Tahun Pertama) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.000.000Biaya Tiap Kirim: 75.000 |
Tahun Ke-2 (Tahun Kedua) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.000.000Biaya Tiap Kirim: 75.000 |
Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.000.000Biaya Tiap Kirim: 75.000 |
Tahun Ke-4 (Tahun Keempat) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.250.000Biaya Tiap Kirim: 100.000 |
Tahun Ke-5 (Tahun Kelima) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.250.000Biaya Tiap Kirim: 100.000 |
Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 1.750.000Biaya Tiap Kirim: 175.000 |
Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.250.000Biaya Tiap Kirim: 200.000 |
Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.000.000Biaya Tiap Kirim: 225.000 |
Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 3.000.000Biaya Tiap Kirim: 300.000 |
Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 4.000.000Biaya Tiap Kirim: 300.000 |
Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-12 (Tahun Keduabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-13 (Tahun Ketigabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-14 (Tahun Keempatbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-15 (Tahun Kelimabelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-16 (Tahun Keenambelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuhbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapanbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilanbelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
Tahun Ke-20 (Tahun Keduapuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 6.500.000Biaya Tiap Kirim: 500.000 |
PNBP Paten Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah
PNBP Paten | Biaya per Permohonan (Rp) |
Tahun Ke-1 (Tahun Pertama) Sampai Ke-5 (Kelima) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: -Biaya Tiap Kirim: – |
Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 1.650.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.200.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.750.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 3.300.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 3.850.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
PNBP Paten Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana Umum
PNBP Paten | Biaya per Permohonan (Rp) |
Tahun Ke-1 (Tahun Pertama) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 750.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-2 (Tahun Kedua) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 750.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 750.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-4 (Tahun Keempat) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 750.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-5 (Tahun Kelima) Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten | Dasar: 1.250.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 1.700.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.300.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 2.800.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 3.500.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten) | Dasar: 4.000.000Biaya Tiap Kirim: 50.000 |
Selain hak paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima permohonan pengajuan merek untuk suatu produk baru. Sama seperti pengajuan hak paten, setiap pemohon harus melewati beberapa tahapan guna mendapatkan hak merek atas produk yang dibuatnya, yaitu:
- Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
- Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
- Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
- Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
- Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Sementara, biaya yang harus dikeluarkan untuk PNBP Merek tahun 2020 juga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019. Berikut rincian biayanya.
PNBP Merek
PNBP Merek | Biaya Permohonan (Rp) |
Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Online: 500.000 per kelasManual: 600.000 per kelas |
Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar untuk Umum | Online: 1.800.000 per kelasManual: 2.000.000 per kelas |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (Usaha Mikro dan Usaha Kecil) | Online: 1.000.000 per kelasManual: 1.200.000 per kelas |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (Umum) | Online: 2.250.000 per kelasManual: 2.500.000 per kelas |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (Usaha Mikro dan Usaha Kecil) | Online: 2.000.000 per kelasManual: 2.400.000 per kelas |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (Umum) | Online: 4.500.000 per kelasManual: 5.000.000 per kelas |
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis | 1.000.000 |
Permohonan Banding Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis | 3.000.000 |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek atau Indikasi Geografis Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon Yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | 200.000 |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis Pada Sertifikat Karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon Yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | 300.000 |
Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek | 300.000 |
PNBP Merek Biaya Pencatatan Dalam Daftar Umum Merek
PNBP Merek | Biaya Permohonan (Rp) |
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek | 300.000 |
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif Terdaftar | 700.000 |
Pencatatan Perjanjian Lisensi | 1.000.000 |
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek dan/atau Merek Kolektif dan/atau Indikasi Geografis | 200.000 |
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif | 300.000 |
PNBP Merek Permohonan Petikan Resmi dan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Merek
PNBP Merek | Biaya Permohonan (Rp) |
Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek/Merek Kolektif/Indikasi Geografis | 300.000 |
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Klasifikasi Barang dan/atau Jasa | 200.000 |
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/atau Jasa Sejenis | 200.000 |
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar | 200.000 |
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum Merek/Indikasi Geografis | 200.000 |
Jika Anda ingin mengetahui informasi yang lebih jelas, Anda bisa langsung datang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jalan HR Rasuna Said Kavling 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan pada jam kerja. Atau, dengan menghubungi nomor telepon (021) 50810300 dan email di alamat humasdjki@gdgip.go.id.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja