Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sertifikat SJH sendiri memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan biaya sertifikasi halal MUI.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal

Persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal biasanya dibedakan berdasarkan jenis usahanya, apakah industri pengolahan, restoran, rumah potong hewan, atau catering. Sebagai contoh, berikut kami rangkum syarat pembuatan sertifikat halal untuk restoran.

  • Administrasi Formulir Rp100.000 hingga Rp500.000 tergantung jenis usahanya.
  • Pasfoto ukuran 3×4 2 Lembar, Pemilik.
  • Fotokopi KTP 1 Lembar, Pemilik.
  • Fotokopi KTP 1 Lembar, Karyawan (Internal Auditor).
  • Lampiran Daftar Menu.
  • Lampiran Bahan Baku (dalam kemasan).
  • Fotokopi Pembelian Sertifikat Halal Ayam & Daging yang masih berlaku.
  • Daftar Bahan Baku untuk Seluruh Menu.
  • Matriks Bahan untuk Setiap Menu.
  • Fotokopi Sertifikat Halal produk yang lama (untuk sertifikasi pengembangan/perpanjangan).
  • Manual SJH untuk perusahaan baru atau Revisi Manual SJH untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (jika ada).
  • Fotokopi status SJH atau Sertifikat SJH (untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal).
  • Peta lokasi dapur/gerai (untuk dapur/gerai baru).
  • Daftar alamat-alamat dapur, gerai, dan gudang (milik sendiri/sewa).
  • Daftar produk konsinyasi (jika ada).
  • Fotokopi Sertifikat halal atau komposisi bahan pada produk konsinyasi yang dibuat oleh produsen (jika ada).
  • Profil perusahaan (untuk perusahaan baru).
  • Surat Depkes.
  • NPWP.
  • Domisili.

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Untuk mengetahui berapa besaran biaya pengurusan sertifikat halal MUI, maka sang pemilik usaha biasanya disarankan untuk menanyakan langsung ke pihak bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org dengan mencantumkan informasi detail mengenai jenis, jumlah, dan lokasi produk diproduksi. Namun, sebagai gambaran, berikut kami rangkum biaya sertifikasi halal di LPPOM MUI Kepulauan Riau (Kepri).

  • Level A atau industri besar (jumlah karyawan di atas 20 orang) dikenai biaya sertifikat antara Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000, di luar biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan biaya pelatihan.
  • Level B atau industri kecil (jumlah karyawan antara 10-20 orang) dikenai biaya pembuatan sertifikat berkisar Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000, di luar biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan biaya pelatihan.
  • Level C atau industri mikro atau rumah tangga (jumlah karyawan kurang dari 10 orang) dikenai biaya sertifikat Rp1.000.000, di luar biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan biaya pelatihan.
  • Sebagai informasi, kategori atau level pembiayaan sertifikat halal MUI didasarkan pada jumlah karyawan, kapasitas produksi, dan omzet perusahaan. Apabila perusahaan memiliki outlet, maka akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp200.000 per outlet. Kemudian, bila ada penambahan produk atau pengembangan usaha, maka akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp150.000 per produk untuk level A, Rp100.000 per produk untuk level B, dan Rp50.000 per produk untuk level C.
  • Bagi perusahaan yang mengajukan pembuatan sertifikasi halal baru maupun mengurus perpanjangan sertifikat. juga diharuskan mengikuti pelatihan SJH yang dilaksanakan selama 2 hari dengan biaya sebesar Rp1.200.000 per orang untuk perusahaan atau Rp500.000 per orang untuk UKM. Namun, tak perlu khawatir, sebab bagi usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu melakukan pembiayaan, LPPOM MUI memiliki kebijakan tersendiri untuk subsidi pembiayaan. Ketentuan ini dilaksanakan dengan syarat tertentu. Adapun penetapan pembiayaan mengacu pada ketentuan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13.

Biaya pengurusan sertifikasi MUI di atas tentu tidak tetap dan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun begitu, dibandingkan tahun sebelumnya, biaya pengurusan sertifikasi MUI di atas masih sama, yaitu berkisar Rp150 ribu hingga Rp3,5 juta.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja