
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan (TNKB), sebagai berikut:
Anda yang memiliki kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib Anda bawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor, selain SIM. STNK sendiri merupakan dokumen yang berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan, mulai merek/tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan sebagainya.
Layaknya SIM, STNK juga memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang dengan melalui cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Pengurusan perpanjangan sendiri dapat dilakukan di Kantor SAMSAT di masing-masing wilayah tempat pemilik STNK berdomisili.
Per Januari 2017, pemerintah telah menaikkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Lalu, berapa tarif terbaru untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk saat ini? Ketentuan masih sama dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan STNK.
Biaya Perpanjangan STNK
Komponen | Jenis | Tarif |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau Lebih | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Biaya Pembuatan BPKB Baru | – | Rp225.000 |
Sementara, untuk tarif pajak kendaraan bermotor atau PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda. Biaya tersebut bisa melonjak jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak satu tahunan. Seperti diketahui, pengendara wajib membayar PKB setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
Nah, untuk pemilik kendaraan yang tertarik memakai plat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tarif plat nomor cantik ini juga diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Biaya Plat Nomor Cantik
Rincian | Biaya |
Pilihan 1 angka tidak ada huruf | Rp20.000.000 |
Pilihan 1 angka ada huruf | Rp15.000.000 |
Pilihan 2 angka tidak ada huruf | Rp15.000.000 |
Pilihan 2 angka ada huruf | Rp10.000.000 |
Pilihan 3 angka tidak ada huruf | Rp10.000.000 |
Pilihan 3 angka ada huruf | Rp7.500.000 |
Pilihan 4 angka tidak ada huruf | Rp7.500.000 |
Pilihan 4 angka ada huruf | Rp5.000.000 |
Informasi biaya atau tarif plat nomor cantik di atas masih sama dengan tahun sebelumnya. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar biaya perpanjangan STNK dan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Anda bisa langsung berkunjung ke Kantor SAMSAT terdekat yang ada di kota Anda atau mengunjungi gerai SAMSAT Corner yang biasanya berada di pusat perbelanjaan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan (TNKB), semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja