Biaya Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP di antaranya orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah:

  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Cara Mengurus NPWP

  • Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  • Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  • Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  • Setelah itu, Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki.
  • Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu, Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  • Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

Biaya Mengurus NPWP

Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak, adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Namun, jika Anda melakukan pembuatan NPWP dengan menggunakan jasa calo, maka Anda biasanya akan ditarik biaya-biaya tertentu yang berkisar antara Rp100 ribuan hingga Rp700 ribuan untuk NPWP Pribadi, sedangkan untuk NPWP Usaha atau NPWP Perusahaan, biaya pengurusannya bisa mencapai Rp1,1 jutaan. Besaran biaya pengurusan dan pembuatan NPWP melalui calo bisa sangat bervariasi, tergantung hasil negosiasi Anda dengan sang calo.

NPWP memiliki beberapa manfaat, yaitu kemudahan pengurusan administrasi dalam beberapa hal seperti pengajuan kredit bank, pembuatan rekening koran di bank, pengajuan SIUP/TDP, pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB, dll), pembuatan paspor, dan mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Anda juga akan merasakan kemudahan pelayanan perpajakan dalam hal pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, serta penyetoran dan pelaporan pajak.

Apabila Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak, dan belum atau sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, ada sanksinya. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja