Biaya Pendaftaran & Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha atau yang biasa disingkat dengan nama SBU merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat atau kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi suatu badan usaha. Mengingat pentingnya SBU, setiap badan usaha kontraktor yang ada tentunya diwajibkan untuk mengurus pembuatan SBU dengan besaran biaya tertentu.

Sertifikat Badan Usaha ditetapkan oleh sebuah lembaga bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Untuk membuat atau mendaftarkan sertifikat badan usaha, Anda perlu mengajukan dokumen permohonan registrasi SBU sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPJK melalui asosiasi perusahaan.

Dengan mengajukan permohonan pendaftaran SBU melalui asosiasi perusahaan, Anda tak perlu repot-repot memikirkan peraturan yang ditetapkan LPJK dalam pengurusan SBU. Asosiasi perusahaan yang memperoleh wewenang khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi awal dari LPJK diizinkan untuk melakukan input database badan usaha pelaksana konstruksi yang kemudian akan dinilai kembali oleh Badan Pelaksana LPJK.

Jika suatu badan usaha ingin mendapatkan SBU, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran SBU

  • Akta pendirian perusahaan.
  • SIUP/SIUJK/IUJK.
  • Tanda Daftar Usaha (TDU).
  • HO (Izin Gangguan).
  • NPWP perusahaan.
  • Kop surat perusahaan sebanyak sepuluh lembar.
  • Stempel perusahaan.
  • KTP direktur dan pengurus perusahaan yang tercantum di akta.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak empat lembar.
  • SKT.
  • Neraca badan usaha.

Biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk permohonan baru dan perpanjangan.

Biaya Pendaftaran SBU

Subkualifikasi Total Biaya (Rp)
P 100.000
K1 105.000
K2 130.000
K3 150.000
M1 700.000
M2 1.000.000
B1 1.950.000
B2 4.850.000

Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan SBU baru. Biaya Registrasi Ulang di tahun ke-2 atau tahun ke-3 untuk satu subkualifikasi pada subkualifikasi yang dimohonkan dibebankan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha pemohon, sebagai berikut.

Biaya Registrasi Ulang SBU

Subkualifikasi Total Biaya (Rp)
P 10.000
K1 10.000
K2 15.000
K3 20.000
M1 150.000
M2 200.000
B1 500.000
B2 1.000.000

Keterangan:
Biaya Perubahan Data dalam hal orang perseorangan dan badan usaha adalah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap klasifikasi.

Biaya pendaftaran dan registrasi ulang SBU tahun 2021 ini rupanya masih belum banyak mengalami perubahan dari tahun 2019 dan 2020 lalu. Sebagai perbandingan, di GAPENSI BPD Jawa Barat biaya uang pangkal untuk SBU berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp10 juta, sedangkan untuk iuran tahunan keanggotaan dikenai tarif antara Rp120 ribu sampai Rp18 juta. Khusus untuk Anggota Luar Biasa B dikenai uang pangkal sebesar Rp25 juta dan iuran tahunan mencapai Rp30 juta. Berikut persyaratan registrasi ulang Sertifikat Badan Usaha (SBU) tahun kedua atau tahun ketiga.

Syarat Registrasi Ulang SBU

  1. Surat pengantar dari asosiasi.
  2. Berita acara verifikasi dan validasi yang sudah ditandatangani oleh ketua umum/ketua asosiasi masing-masing (disiapkan oleh asosiasi perusahaan).
  3. Surat permohonan registrasi tahun ke-2 atau ke-3.
  4. Surat pernyataan badan usaha.
  5. Data tenaga kerja.
  6. Fotokopi SKA/SKT yang masih berlaku minimal 3 bulan.
  7. Surat pernyataan PJK dan PJT.
  8. Fotokopi SBU yang akan dilakukan registrasi ulang tahun kedua atau ketiga.
  9. Tanda terima aplikasi permohonan registrasi SBU (disiapkan oleh asosiasi perusahaan).

Registrasi ulang SBU pada tahun kedua dan ketiga dapat dilakukan dengan mencetak QR-Code pada halaman belakang SBU usai permohonan registrasi ditandatangani oleh pengurus LPJK. Kemudian, bukti pembayaran pendaftaran ulang diberikan ke LPJK oleh badan usaha yang bersangkutan melalui asosiasi yang ditunjuk.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja