Biaya Rawat Inap Pasien BPJS (Kelas I, Kelas II, Kelas III)

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Rawat Inap Pasien BPJS (Kelas I, Kelas II, Kelas III), sebagai berikut:

Saat mengalami sakit yang cukup parah, beberapa pasien harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untungnya, saat ini sudah tersedia BPJS yang dapat membantu meringankan biaya opname di rumah sakit. Namun, tentunya dana atau tarif bantuan yang diberikan kepada pasien tergantung dari kategori kelas BPJS-nya, yakni kelas I, II, dan III.

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, dan TNI/POLRI dan Veteran. Selain itu, BPJS diperuntukkan bagi Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Langkah pemerintah dengan mendirikan BPJS Kesehatan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang membawa banyak manfaat bagi sebagian besar warga Indonesia. Manfaat paling besar terutama dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kekhawatiran masyarakat akan tingginya pembiayaan pelayanan kesehatan perlahan surut dengan adanya BPJS ini. Singkatnya, BPJS menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Fasilitas pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional perorangan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Pelayanan komprehensif meliputi promotif (peningkatan status kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pengembalian bekas penderita ke masyarakat).

Sementara, untuk pelayanan berjenjang, program ini meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, klinik, praktik dokter, atau RS Kelas D Pratama serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di klinik spesialis, RS Umum, dan RS Khusus. Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialis yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

Sementara, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan yang mencakup:

  • Rawat jalan, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi oleh dokter spesialis dan sub spesialis; tindakan medis spesialis sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan alat kesehatan implant; pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Rawat Inap yang meliputi perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan perawatan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Mulai tanggal 1 April 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut tarif iuran peserta JKN BPJS per April 2016 (dibayarkan setiap bulan).

Kelas Iuran Awal Iuran Baru
Kelas I Rp59.500 Rp80.000
Kelas II Rp42.500 Rp51.000
Kelas III Rp25.500 Rp25.500
Penerima Bantuan Iuran (PBI) 19.225

Kemudian, pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini dikeluarkan setelah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Berikut info terkini tarif iuran BPJS Kesehatan.

Biaya BPJS 

Kelas Biaya Lama Biaya Baru
Kelas I Rp80.000 Rp150.000
Kelas II Rp51.000 Rp100.000
Kelas III Rp25.500 Rp42.000

Aturan tarif terbaru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, khusus untuk Kelas I dan Kelas II. Sementara itu, untuk pasien Kelas III, masih bisa tetap membayar sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Namun, mulai tahun 2021, pasien Kelas III diwajibkan membayar iuran bulanan Rp35.000 dan sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Biaya Rawat Inap BPJS

Seperti diutarakan sebelumnya, BPJS juga menyediakan layanan rawat inap bagi pasien yang memang diharuskan menginap di rumah sakit atau klinik. Sementara, untuk biaya atau tarifnya, semua biaya rawat inap ditanggung oleh BPJS sesuai dengan golongan kelas masing-masing pasien. Jika pasien menginginkan kamar perawatan yang jauh lebih baik, maka mereka diizinkan untuk pindah kamar dengan membayar selisih biaya operasional kamar baru.

Selain itu, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, biaya pelayanan RITP (Rawat Inap Tingkat Pertama) dibayar dengan paket per hari rawat sebesar Rp100 ribu per hari. Tentunya, pasien tidak perlu membayar biaya tersebut karena sudah diklaim BPJS.

Nah, kabar terbaru menyebutkan, pemerintah akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada lagi perbedaan layanan seperti saat ini yang terdiri dari Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Nantinya, peserta bisa mendapatkan layanan yang sama untuk dokter, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter spesialis, obat, pemeriksaan lab, dan sebagainya. Yang membedakan hanya pada fasilitas ruang rawat inap. Aturan ini rencananya diterapkan paling lambat pada tahun 2022.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Rawat Inap Pasien BPJS (Kelas I, Kelas II, Kelas III), semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja