Dibagi 3 Jenis, Segini Biaya Pembuatan SIM C

Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini. Nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik. Lalu berapakah biaya pembuatan SIM C 3 jenis itu?

Biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jenis:

  1. SIM C Rp 100.000
  2. SIM C1 Rp 100.000
  3. SIM C2 Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM (belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi)

  1. SIM C Rp 75.000
  2. SIM CI Rp 75.000
  3. SIM CII Rp 75.000

Namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
  2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja